IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

PT PLN UPK Ombilin Atasi Persoalan FABA, Masyarakat Lega Kasus Pencemaran Lingkungan Tak Terjadi

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Desa Sijantang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Humas PLTU Ombilin
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Desa Sijantang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Humas PLTU Ombilin
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sedangkan kerjasama dengan Laboratorium Independen Sucofindo dilakukan terkait pemantauan dan pengukuran kualitas udara ambien di pemukiman penduduk sekitar PLTU Ombilin. Hasil pemantauan kualitas udara ambien di area pemukiman penduduk tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara ambien di sekitar PLTU Ombilin tidak melebihi baku mutu udara ambien sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas PKPPLH Adrius Putra, Senin (11'/10), mengungkapkan tahun lalu, memang terjadi gangguan dan kerusakan dibagian unit PLTU. Akibatnya, terjadi pencemaran udara akibat unit pompa EP tidak berfungsi sehinga menimbulkan problem limbah abu bercampur asap hitam pekat keluar dari cerobong asap. Sekarang, dari hasil pantauan lembaganya, masalah yang terjadi sudah teratasi berkat penanganan yang komprehensif. Sehingga ditahun ini tidak ada lagi masalah tentang pencemaran lingkungan oleh PLTU.

Upaya lain dilakukan adalah, adanya kerjasama UPK Ombilin dengan PT Guguk Tinggi Coal (GTC) untuk pengangkutan limbah abu dari ash disposal sementara PLTU ke lokasi berizin dibekas penambangan batubara yang masih berlangsung hingga kini, hanya saja untuk menyelesaikan kontrak ribuan ton tumpukan limbah abu di PLTU, pihak GTC masih menggunakan aturan lama karena petunjuk teknis dari PP No.22 Tahun 2021 itu belum terbit.

PP 22 Tahun 2021 jelas menyebutkan FABA atau limbah abu bukan lagi termasuk katagori limbah B3, tapi limbah non B3 terdaftar. Maka dapat dimanfaatkan untuk material penetralisir asam tambang dan bahan bangunan seperti, paving block dan batako. khusus batako dan paving block telah diproduksi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) dan Lapas Narkotika Sawahlunto. Di tempat lain, juga dilakukan Bumdes Karya Mandiri Salak, Bumdes Talawi Hilir, dan lainnya. Karena juknis pemanfaatan FABA masih belum terbit, kondisi pemanfaatan abu masih belum maksimal.

"Dari hasil pantauan kami, tidak ada lagi persoalan tentang pencemaran lingkungan sejak setahun lalu, ini yang membuat kita lega karena masalah limbah sudah teratasi oleh pihak PLN UPK Ombilin secara komprehensif. Bahkan pihak PLTU mampu memanfaatkan program Corporate Social Responsibiliti dalam membantu UMKM Sawahlunto, khususnya masyarakat terdampak dilingkungan pembangkit seperti, Desa Sijantang, Desa Salak dan Desa Talawi Hilis." pungkas Adrius.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-paparan-limbah-abu-penetrasi-keasaman-tanah-tambang-pltu_foto4_131021020530.jpeg

Paparan Limbah Abu Penetrasi Keasaman Tanah Tambang PLTU Ombilin.

Terpisah, Direktur PT GTC Defrizal Con membenarkan, pihaknya konsisten melaksanakan pekerjan sesuai kesepakatan kontrak dengan pihak PLN UPK Ombilin, saat ini katanya, masih ada sekitar 110 ribu ton lagi limbah abu yang harus diangkutnya ke lokasi pembuangan yang diizinkan di bekas penambangan batubara yang dikelolalanya.

"Saat ini masih ada sekitar 110 ribu ton abu yang harus diangkut, Saya konsisten dan tetap melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Cuma sekarang PP sudah berubah, FABA bukan lagi limbah B3, tapi juknis belum ada dari kementerian terkait, tentu kesepakatan harus mengacu kepada aturan lama." ungkap dia.

Reaksi lain muncul dari Kepala Desa Sijantang Koto Rendi, Kades Salak Heldi, dan Kades Talawi Hilir Ferdian, mereka menilai tidak ada masalah yang muncul dari warganya soal penanganan FABA ditahun ini, bahkan mereka mengapresiasi PLN UPK Ombilin peduli terhadap UMKM dan masyarakat lingkungan melalui program CSR BUMN Peduli Negeri, serta bantuan dari Yayasan Baitul Mal (YBM) PLN UKP Ombilin untuk mustahiq dari kalangan keluarga tidak mampu.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH