PASAMAN BARAT — Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran dan penanganan kepolisian.
Ajakan tersebut disampaikan AKBP Agung Tribawanto saat kegiatan coffee morning bersama pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres menjelaskan, layanan 110 merupakan saluran komunikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun meminta bantuan kepolisian, terutama ketika menghadapi situasi darurat atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, kemudahan akses komunikasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi bagian penting dalam meningkatkan pelayanan publik. Melalui layanan tersebut, informasi mengenai kejadian di tengah masyarakat dapat segera disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Editor : Ade MS






