IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

PT PLN UPK Ombilin Atasi Persoalan FABA, Masyarakat Lega Kasus Pencemaran Lingkungan Tak Terjadi

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Desa Sijantang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Humas PLTU Ombilin
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Desa Sijantang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Humas PLTU Ombilin
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-aktifitas-pemuatan-limbah-abu-di-komplek-pltu-ombilin_foto2_131021020530.jpeg

Aktifitas Pemuatan Limbah Abu di Komplek PLTU Ombilin Sawahlunto

"Kami melakukan serious inpection (SE) pemeliharan periodik setiap 32 ribu jam terhadap Electrostatic Precipitator PLTU. Untuk unit 1 dilakukan diawal 2020, dan kini tengah menunggu proses pengadaan material dan komponen utama part padsla EP PLTU unit 2 agar segera dipasang karena mengalami gangguan tahun 2019. Sebenarnya, persoalan EP sudah teratasi sejak awal 2020, sangat disayangkan pemberitaan di media tidak menggambarkan kondisi ter-update."tutur Shodiqin.

Penanganan Limbah Abu/FABA

Menyoal limbah abi FABA yang menumpuk di areal sementara PLTU, pihak UPK Ombilin bekerjasama dengan PT Guguk Tinggi Coal (GTC) masih terus bekerja menangani limbah abu untuk di bawa ke suatu tempat yang berizin di bekas penambangan batubara Desa Salak sejak 2019. Dengan demikian, masalah limbah abu sudah menemukan jalan keluar dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta mengacu kepada aturan yang berlaku.

Sedangkan jalur transportasi truk pengangkut limbah abu juga mendapat perhatian, sejumlah tenaga kebersihan selalu siaga menyapu permukaan jalan sembari disiram air menggunakan truk tanki khusus penyiram mulai dari coal storage PLTU hingga ke Simpang Napar. Aktifitas ini dapat dilihat dengan kasat mata setiap hari pada jam-jam operasi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Patut dipahami, limbah abu sebelumnya masuk katagori limbah B3, berdasarkan PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, abu bukan lagi limbah berbahaya. Cuma juknisnya belum turun hingga kini, sehingga pengelolaan dan penanganan FABA belum efektif dan masih mengacu kepada ketentuan lama. Dampaknya GTC dalam menjalani sisa kontrak mengangkut limbah abu masih menggunakan ketentuan lama, sebelum PP No.22/2021 diundangkan.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-antrian-pemuatan-limbah-abu-di-komplek-pltu-ombilin_foto3_131021020530.jpeg

Antri Pemuatan Limbah Abu di Komplek PLTU Ombilin Sawahlunto.

Agar lebih serius dan fokus soal isu pencemaran lingkungan, PLN UPK Ombilin bekerjasama dengan laboratorium independen terakreditasi yaitu Laboratorium Sky Pacific Indonesia dan Laboratorium Sucofindo untuk memantau kualitas emisi cerobong asap secara rutin setiap 3 bulan sekali. Hasil pemantauan emisi cerobong PLTU menunjukkan bahwa emisi cerobong tersebut tidak melebihi bakumutu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang baku mutu emisi pembangkit listrik tenaga termal.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH