Pada kesempatan tersebut, Jasman Kadis Kominfo selaku Jubir Pemprov Sumbar menjelaskan, bahwa tidak ada satupun regulasi atau kebijakan dari Pemprov Sumbar tentang adanya kewajiban dan paksaan bagi non Islam untuk berpakain muslim ataupun muslimah.
"Pemprov Sumbar tidak ada membuat regulasi ataupun kebijakan agar non muslim berhijab. Tidak ada itu. Itu adalah kebijakan sekolah yang kedepan akan dievaluasi secara menyeluruh. Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan mengevaluasinya" ungkap Jasman.
Kadis Kominfo ini melanjutkan "Sebelum peralihan kewenangan SLTA diurus oleh pemprov, dulunya aturan berpakaian Muslimah setiap hari Jumat itu telah ada dan itu kebijakan Pemko saat itu. Disaat kewenangan mengurus SLTA berpindah ke provinsi, aturan ini belum sempat kita evaluasi, karena tidak ada permasalahan selama ini. Namun dengan adanya kasus ini, pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan segera mengevaluasi seluruh aturan berpakaian dan memastikan bahwa tidak akan terjadi lagi persoalan seperti ini. (Rel/MR)







