IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

BLT Kabupaten Solsel Senilai Rp32 Milyar Mulai Dibayarkan

Pegawai Bank Nagari Lubuk Gadang menyerahkan uang bantuan pada salah seorang warga Nagari Lubuk Gadang di aula Kantor Camat Sangir,  Selasa (2/6/2020). Foto Jufrianto
Pegawai Bank Nagari Lubuk Gadang menyerahkan uang bantuan pada salah seorang warga Nagari Lubuk Gadang di aula Kantor Camat Sangir, Selasa (2/6/2020). Foto Jufrianto
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG ARO - Puluhan ribu masyarakat Solsel, Sumbar, hari ini mulai mendapat kucuran dana dampak Covid-19 yang terkonfirmasi melalui Bantuan Lansung Tunai (BLT) Kabupaten, dengan nominal masing-masing Kepala Keluarga (KK) menerima sebesar Rp. 1,8 juta.

Dana BLT yang bersumber dari APBD Solsel itu, telah tercatat data penerima bantuan sebanyak 14.141 Kepala Keluarga," kata Plt. Bupati Solsel. H. Abdul Rahman, Selasa (2/6/2020)

"Selama 7 hari kedepan, hingga tanggal 10 Juni, secara bergantian disetiap nagari, pihak Bank Nagari selaku juru bayar akan menyalurkan dana BLT Kabupaten tersebut, " terang Abdul Rahman.

Penerimaan bantuan ini, juga diminta untuk tetap dalam ketentuan menerapkan protokol Covid dan aturan PSBB saat menerima bantuan dimasing-masing tempat penyaluran, " tambah Abdul Rahman.

Plt. Bupati Solok Selatan Abdul Rahman juga mengingatkan, hendaknya bantuan dampak Pendemi Covid-19 ini, agar dimanfaatkan untuk pembelian kebutuhan pokok dan kebutuhan penting lainnya yang mendesak untuk keluarga.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Manfaatkan sebaik-baik dana bantuan itu untuk hal yang penting. Seperti halnya untuk pembelian kebutuhan sembako di rumah masing-masing. Tahan dulu keinginan untuk membelanjakan untuk kebutuhan lain yang tidak penting dan tidak mendesak," pesan Abdul Rahman.

Masyarakat menurutnya diminta untuk menggunakan skala prioritas dalam penggunaan berbagai dana bantuan tersebut. Apalagi di jaman-jaman sulit akibat pandemi Covid ini, sehingga harus pintar dalam menggunakannya.

Sementara itu, dalam surat yang ditandangani oleh Sekretaris Daerah Yulian Efi Tanggal 27 Mei 2020 kepada Wali Nagari dan pelaksana penyaluran di lapangan, disampaikan bahwa dalam penyaluran bantuan di kantor wali nagari atau ditempat yang sudah ditetapkan, wajib menggunakan standar protokol pencegahan covid

"Masyarakat dan juga petugas diwajibkan menggunakan masker dan mengatur jarak fisik antara satu dan lainnya. Kemudian Nagari juga diminta untuk menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun," ujar H. Yulian Efi.

Bagi masyarakat yang terdata ganda, menurutnya pihak kenagarian berhak untuk menahan dan meminta pihak bank agar tidak mencairkan bantuan tersebut. Nagari juga diminta untuk menempel seluruh data penerima bantuan di kantor wali nagari serta berbagai tempat strategis lainnya

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH