PAINAN - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, Sumnbar membuka pelayanan khusus untuk menerima pengaduaan atau laporan masyarakat berkaitan dengan berbagai masalah Bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19.
"Betul, kita menyediakan layanan informasi dan pengaduan masyarakat terkait dengan masalah penyaluran Bansos Covid 19," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pesisir Selatan, Junaidi, S.Kom, ME, Kamis (14/5) di Painan.
Disebutkan, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan terkait penyaluran Bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 itu melalui pesan WA nomor 0811-6603-303, atau 0852 7422 7373 atau melalui nomor 0853 8616 1288.
Selain itu, kata Junaidi, masyarakat juga bisa menyampaikan melalui website dengan alamat, covid19.pesisirselatankab.go.id.
Laporan tersebut disampaikan dengan menu pengaduan format: nama_No.KTP_Alamat_ pengaduan.
Sementara di tempat terpisah Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan, Rinaldi, S.Pd, M.Si mengatakan, disediakannya layanan pengaduan masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
Ia berharap dengan adanya saluran pengaduan ini masyarakat bisa menyampaikan apa saja persoalan masyarakat berkaitan dan Bansos kepada gugus tugas.
"Pihak gugas tugas akan merespon dengan maksimal, dan masyarakat tidak perlu kuatir," ucapnya. RND/Je
Editor : Berita Minang






