IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemkab Pasaman Barat Perkuat Pembinaan Koperasi, Baru 70 dari 198 Koperasi Aktif Rutin Gelar RAT

Pemkab Pasaman Barat Perkuat Pembinaan Koperasi, Baru 70 dari 198 Koperasi Aktif Rutin Gelar RAT
Pemkab Pasaman Barat Perkuat Pembinaan Koperasi, Baru 70 dari 198 Koperasi Aktif Rutin Gelar RAT
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PASAMAN BARAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM terus meningkatkan pembinaan dan pelatihan manajemen bagi pengurus koperasi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong koperasi agar rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). (8/4).

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Pasaman Barat, Agusli, didampingi Kepala Bidang Koperasi Binafrin Hadi, mengatakan pembinaan secara berkelanjutan diberikan kepada koperasi yang masih aktif agar mampu menjalankan kegiatan organisasi dan usaha sesuai ketentuan.

“Pembinaan terus kita lakukan terhadap 198 koperasi yang aktif, termasuk mendorong agar melaksanakan Rapat Anggota Tahunan setiap tahun,” kata Agusli di Simpang Empat, Rabu.

Ia menjelaskan, dari 198 koperasi aktif yang tercatat saat ini, sekitar 70 koperasi secara rutin melaksanakan RAT. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena RAT merupakan salah satu forum penting untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus, mengevaluasi kinerja, serta menetapkan rencana kerja koperasi.

Karena itu, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM terus mengingatkan pengurus koperasi agar melaksanakan RAT secara berkala dan melakukan pembukuan secara tertib. Pengelolaan administrasi dan keuangan yang baik dinilai penting untuk menjaga transparansi serta mencegah persoalan antara pengurus dan anggota.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kepala Bidang Koperasi Binafrin Hadi menjelaskan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut dapat dinilai tidak aktif sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, koperasi yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu panjang perlu ditindaklanjuti melalui proses evaluasi dan mekanisme hukum yang sesuai.

“Jika sudah 10 tahun tidak aktif, maka bisa dibekukan dengan pengusulan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Binafrin menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 278 koperasi yang berstatus tidak aktif di Pasaman Barat. Terhadap koperasi yang tidak lagi menjalankan kegiatan, pemerintah daerah berencana melakukan pendataan dan mengusulkan proses pembubaran kepada Kementerian Hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Ia juga mengimbau pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT agar segera menunaikan kewajiban tersebut. Menurutnya, keberlangsungan koperasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan badan hukum, tetapi juga oleh aktivitas organisasi, partisipasi anggota, dan kemampuan mengelola usaha secara profesional.

Selain pembinaan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi tantangan tersendiri. Agusli dan Binafrin menilai koperasi membutuhkan tenaga yang memiliki kemampuan manajerial, adm.

Editor : Berita Minang
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH