PASAMAN BARAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyiapkan sejumlah proyek pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan serta jembatan pada 2026. Pembiayaan direncanakan bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), bantuan presiden, dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pasaman Barat, Bambang Sumarsono, mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Saat ini kita sedang menyiapkan segala dokumen untuk pengerjaan sarana dan prasarana itu,” kata Bambang di Simpang Empat, Kamis.
Ia menjelaskan, sejumlah ruas jalan yang direncanakan mendapat penanganan meliputi jalan Simpang Tiga Alin–Paraman Ampalu di Kecamatan Gunung Tuleh, Jalan Koto Sawah di Kecamatan Koto Balingka, peningkatan jalan MAN Kajai–Simpang Timbo Abu di Kecamatan Talamau, serta peningkatan jalan Jembatan Panjang–Bangkok di Kecamatan Talamau.
Selain itu, pembangunan juga direncanakan pada ruas jalan Tinggam–Tombang di Kecamatan Talamau, Jembatan Sikabau di Kecamatan Koto Balingka, serta Jembatan Giri Maju di Kecamatan Luhak Nan Duo.
Berdasarkan informasi yang diterima, Pasaman Barat diperkirakan memperoleh alokasi TKD sekitar Rp120 miliar. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung penanganan infrastruktur yang terdampak bencana alam, dengan lokasi pekerjaan mengacu pada dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pasaman Barat, Zulfi Agus, menyampaikan bahwa alokasi TKD untuk penanggulangan bencana yang terjadi pada akhir November 2025 telah masuk dalam tahapan penganggaran sebesar 70 persen, berdasarkan informasi yang disampaikan.
Berdasarkan rekapitulasi dokumen R3P, total kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah diusulkan kepada pemerintah pusat mencapai Rp765,10 miliar. Rinciannya meliputi kewenangan kabupaten sebesar Rp209,29 miliar, kewenangan provinsi Rp372,94 miliar, serta kewenangan kementerian/lembaga Rp165,84 miliar. Sementara itu, kebutuhan untuk kewenangan masyarakat desa atau nagari tercatat sekitar Rp17,02 juta.
Usulan tersebut mencakup penanganan berbagai kerusakan akibat bencana, mulai dari jalan, jembatan, irigasi, lahan pertanian, rumah warga, bendungan, hingga lahan perkebunan dan infrastruktur lainnya. Pemkab Pasaman Barat berharap dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dan sumber anggaran lainnya dapat mempercepat pemulihan infrastruktur serta mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.
Editor : Berita Minang






