Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah panel excavator dan satu buah elektrik excavator.
“Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp50 juta,” jelasnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (**)
Editor : Ade MS







