Polres Pasaman Barat juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Warga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara(**)
Editor : Ade MS






