Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Jorong dan unsur masyarakat setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Selain sabu-sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya satu timbangan digital, 34 lembar plastik klip bening, satu bungkus plastik klip, enam buah mancis, serta kaca pirek yang masih menyisakan sabu-sabu.
Petugas juga mengamankan dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu jarum dari pipet plastik, satu gunting, uang tunai Rp200.000, satu kantong plastik hitam, dua kotak telepon genggam, dua alat isap sabu, serta dua unit telepon genggam merek Oppo Reno 2F dan Samsung Galaxy A20S.
Ia menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang menjadi perhatian jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda dan Polres.
Editor : Ade MS






