"Komitmen ini juga kami wujudkan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, penempatan konter PPID khusus di Mal Pelayanan Publik (MPP), kesiapan sumber daya manusia, hingga dukungan alokasi anggaran," papar Kurniawan.
Menyambung hal tersebut, Kurniawan secara tegas merujuk pada substansi filosofis Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menekankan bahwa pemenuhan informasi bukanlah sebatas kewajiban administratif pemerintah daerah, melainkan hak konstitusional warga negara yang wajib dilayani.
"Berdasarkan amanat UU KIP, hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, murah, dan bertanggung jawab adalah hal yang mutlak. Oleh karena itu, keterbukaan informasi ini menjadi roh utama dalam tata kelola pemerintahan kami, sekaligus instrumen vital untuk membangun kepercayaan publik terhadap setiap kebijakan dan hasil pembangunan," tegasnya.
Melalui keikutsertaan dalam ajang Monev KI Sumbar 2026 ini, Pemko Payakumbuh menargetkan raihan predikat prestisius sebagai Badan Publik Informatif. Lebih dari sekadar penghargaan, capaian tersebut diproyeksikan menjadi pemacu konsistensi penerapan budaya kerja transparan dan akuntabel di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Payakumbuh. (Do)
Editor : Medio Agusta






