IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pembobol Rumah di Nagari Aia Gadang

Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pembobol Rumah di Nagari Aia Gadang(19/9). Foto : h
Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pembobol Rumah di Nagari Aia Gadang(19/9). Foto : h
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000," jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat 2 KUHP jo Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan dilakukan pada malam hari dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun. (***)

Editor : Ade MS
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH