"Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000," jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat 2 KUHP jo Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan dilakukan pada malam hari dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun. (***)
Editor : Ade MS







