Pasaman Barat -- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai tindak lanjut catatan dan rekomendasi DPRD dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2026. Komitmen itu disampaikan Bupati Pasaman Barat Yulianto menanggapi laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/8).
Dalam laporan Banggar yang dibacakan Sekretaris DPRD Noperiadi, defisit RAPBD Perubahan 2026 tercatat sebesar Rp73,09 miliar. Defisit terjadi karena pendapatan daerah diproyeksikan Rp1,337 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,410 triliun.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah didampingi Wakil Ketua Insan Sabri tersebut dihadiri Bupati Yulianto, Wakil Bupati M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar, proyeksi pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan 2026 tidak mengalami perubahan dari rancangan awal, yakni Rp1.337.692.309.100. Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp1.163.027.214.043 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp173.086.520.058.
Sementara belanja daerah tetap sebesar Rp1.410.788.756.055. Rinciannya, belanja operasi Rp1.078.252.433.837,60, belanja modal Rp173.780.784.190,40, belanja tidak terduga Rp1.038.637.344, dan belanja transfer Rp157.716.900.683.
Bupati Yulianto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar dan TAPD, yang telah menyamakan pandangan dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2026.
Ia menegaskan, Pemkab Pasbar akan menindaklanjuti catatan dan rekomendasi DPRD, terutama dalam memperkuat kemandirian fiskal.
"Optimalisasi PAD dilakukan melalui intensifikasi pendataan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, pengawasan potensi kebocoran penerimaan, serta ekstensifikasi melalui penggalian objek dan subjek pajak dan retribusi yang sah," ujar Yulianto.
Pemkab juga akan memperkuat tata kelola penerimaan melalui digitalisasi sistem pembayaran untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah wajib pajak.
Editor : Berita Minang






