Untuk mengingatkan, Perpres Nomor 191 tahun 2014 mengatur Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi industri rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum. Termasuk juga kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin atau CC kecil.
MSTBaca juga: Pemko Padang Panjang Sosialisasikan Katalog Konstruksi dan Mekanisme Pembayaran Pengadaan
Editor :






