Catatan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat, keluarga, para tokoh masyarakat dan Pemerintah untuk menyadari adanya fakta mengenai masih maraknya perkawinan usia anak dan di bawah 19 tahun, yang dilakukan atas dasar kurangnya pengetahuan dan kesadaran mengenai akibat buruknya bagi kesehatan reproduksi, pendidikan dan mental mereka, dan kerentanan terhadap kekerasan, pemiskinan dan berbagai bentuk diskriminasi.
Lindungi Perempuan dari Perkawinan Dini
Koordinator Konsorsium PERMAMPU
Opini lainnya
Rahma Wulandari
Mau Tahu? Inilah Permainan Anak Nagari Minangkabau
Mau Tahu? Inilah Permainan Anak Nagari Minangkabau
Sasmita Zulianti
Songket Minangkabau: Dari Pandai Sikek Hingga Silungkang
Songket Minangkabau: Dari Pandai Sikek Hingga Silungkang
Muhammad Arman Malik
PSN Merauke dan Hak Veto yang Tak Pernah Diberikan
PSN Merauke dan Hak Veto yang Tak Pernah Diberikan






