"Menyampaikan pesan Bapak Wali Kota Zulmaeta atas nama Pemko Payakumbuh, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Sosial melalui Sentra Abiseka Pekanbaru atas bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemenuhan kesejahteraan bagi fakir miskin dan anak telantar sejatinya merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, ia tak menampik bahwa keterbatasan postur anggaran daerah kerap menjadi tantangan tersendiri, mengingat jumlah warga PPKS di lapangan masih jauh lebih besar dibandingkan dengan kemampuan ruang fiskal daerah.
Untuk menyiasati hal tersebut, Pemko Payakumbuh secara mandiri juga telah mengalokasikan bantuan permakanan dan sandang bagi penyandang disabilitas telantar, lanjut usia telantar, anak telantar, serta gelandangan dan pengemis. Di samping itu, warga yang memenuhi kriteria juga diakomodasi melalui berbagai jaring pengaman sosial dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga bantuan beras.
"Semua bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah agar perlindungan, jaminan, dan pemberdayaan sosial bagi warga kurang mampu dapat terpenuhi," katanya.
Editor : Medio Agusta






