Untuk memastikan penanganan berjalan terkoordinasi, Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari. Keputusan tersebut disampaikan Bupati Solok, Jon Firman Pandu setelah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
“Ini duka kita bersama. Pusat pemerintahan Kabupaten Solok hampir bisa dikatakan lumpuh total karena berada di kawasan terdampak paling parah. Setelah berkoordinasi dengan Forkopimda, kami menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan,” ujar Jon Firman Pandu.
Pada masa tanggap darurat, Rumah Dinas Wakil Bupati Solok dialihfungsikan sebagai posko evakuasi sementara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal. Pemerintah juga menyiagakan dapur umum tingkat kabupaten dan provinsi untuk memastikan kebutuhan pangan dan logistik masyarakat terdampak tetap terpenuhi.
Mahyeldi menekankan seluruh unsur pemerintah untuk tetap bergerak cepat dan terkoordinasi dalam penanganan bencana, terutama memastikan keselamatan masyarakat serta kebutuhan dasar warga terdampak terpenuhi selama masa tanggap darurat. (adpsb/cen/bud)
Editor : Marjeni Rokcalva






